Tuesday, March 18, 2008

Mari Sewa Hutan

Satu lagi kelucuan yang dibuat pemerintah saat ini.. dengan dikeluarkannya PP no. 2/2008. Maka kurang lebih 14 perusahaan bisa memanfaatkan hutan lindung dan hutan produksi untuk kepentingan tambang, infrastruktur dan jalan tol dengan status menyewa. Tahu berapa harga sewanya.. Rp 120/meter untuk hutan produksi dan Rp 300/meter untuk hutan lindung untuk jangka waktu 1 tahun. Begitu info yang saya lansir dari http://satudunia.oneworld.net/article/view/158455/1/
Kalau hitungan itu betul..hehehehe. Berarti kalau kita mau sewa hutan lindung, hanya keluar kocek Rp 300 X 10000 = Rp 3.000.000 per Hektar / tahun.. yang berarti Rp 250 rb / bulan. Kalau anda merokok hal ini berarti senilai kurang lebih dengan 1 bungkus rokok perhari selama 30 hari. Malahan lebih mahal ongkos merokok. Kalau uang saku kita 500 rb per bulan, berarti kita bisa menyewa 2 ha hutan lindung/bulan.
Jadi stop merokok AYO SEWA HUTAN!!!!!. Buat apa? Untuk kita hirup, tokh merokok juga menghirup kan…. Dan yang ini dijamin lebih sehat.

Labels:

1 Comments:

Anonymous Anonymous said...

berhubung saya tidak merokok ... ya ayo atuh kita menyewa hutan ... dimana? kapan?

April 30, 2008 at 3:00 PM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home

Map IP Address
Powered byIP2Location.com